BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan teknologi jaringan
komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan
cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas
yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari
novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace
pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online)
ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace
sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di
dalam kamus mutakhir. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang
tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi
komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan
cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan
Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Sebagian besar dari
perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan
cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk
cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa
Cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban
menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker
juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan
dalam The Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben.
David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum pidana, harus
ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru yang
dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat
dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Sebutkan
macam-macam kejahatan di internet (Cybercrime) ?
2. Bagaimana
tinjauan hukum nya tentang kasus kejahatan di dinternet (cybercrime) ?
3. Bagaimana
cara kita untuk mencegah kejahatan di internet (cybercrime) ?
1.3 Tujuan
1. Adanya
sikap kewaspadaan terhadap kejahatan di internet
2. Menjadikan
hikmah bagi pengguna komputer agar dapat beretika dalam memanfaatkan teknologi
informasi
3. Untuk
menambah wawasan tentang Cybercrime
4. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar dapat menggunakan ilmu yang di dapat untuk
kegiatan yang positif
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Kejahatan di Internet
Kejahatan di internet
(Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan .
Jenis-jenis kejahatan
internet (Cybercrime) berdasarkan aktivitasnya antara lain :
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
b. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan tidak dapat di anggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai cotoh nya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain
c. Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet
d. Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan ( computer
network system ) pihak sasaran
e. Cyber
Sabotase and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet
f. Offense
Against Intellectual Property
Kejahtan
ini ditujukan terhadap ha katas kekayaan intelektual yang dimiliki ihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dengan orang lain dan sebagainya
g. Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya
h. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan
suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
mereka mendapat akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara hacker dan
cracker sendrii identic dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga da nada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia
i.
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan credit card orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil
2.2 Tinjauan Hukum Tentang Kasus Cybercrime
Penegakan hukum tentang Cybercrime
terutama di Indonesia sangatlah penting. Penegak hukum tidak hanya di tuntut
untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seorang bahkan kelompok masyarakat yang di duga melakukan kejahatan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring CyberCrime , khusus nya
jenis Cybercrime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa
dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain :
a.
Pasal 167 KUHP
b.
Pasal 406 ayat (1) KUHP
c.
Pasal 282 KUHP
d.
Pasal 378 KUHP
e.
Pasal 112 KUHP
f.
Pasal 362 KUHP
g.
Pasal 372 KUHP
Selain KUHP ada pila UU yang berkaitan
dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi di dalamnya
terbukti mengencam para pengguna internet. Sejak di tetapkannya UU No 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 april 2008, telah
menimbulkan banyak korban. Berdasakan pemantuan yang telah aliansi lakukan
paling tidak ada 4 orang yang di panggil polisi dan menjadi tersangka karena di
duga melakukan tindak pidana yang di atur dalam UU ITE. Para tersangka atau
korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang di tudud
melakukan penghinaan terkait dengan muatan penghiaan di internet.
Orang-orang yang di tuduh berdasarkan UU ITE tersebut
kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) pasal 45 ayat (1) UU ITE
yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda I miliar rupiah.
2.3 Cara Mencegah Cybercrime
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan untuk
menanggulani Cybercrime :
a. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar nasional
c. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime
d. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
e. Harus
ada aturan khusus mengenai Cybercrime
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Bedasarkan data yang
telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, Cybercrime merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi
internet, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kajahatan ini juga karna uang dan juga iseng. Kejahatan ini juga bisa
timbul karna ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangakaunya.
Kejahatan ini bersifat maya dimana pelaku tidak tampak secara fisik.
Saran
Cyber crime merupakan
kejahatan jenis baru yang belum lama ini sering terjadi dan menimpa kita. Untuk
itu kita harus berhati hati karena apabila kita menjadi korban kejahatan ini,
kerugiannya memang tidak berbentuk nyata, tapi kerugian moril dan harga diri
lebih dirasakan, dan itu sangat tidak mengenakkan dimana kita tak bisa
membalasnya. Seolah olah ada dunia baru yang telah tercipta (yang dinamakan
Dunia Maya) dimana kita sebagai korban tidak tahu apa apa tentang dunia
tersebut, sehingga bisa dipermainkan seenaknya oleh orang yang lebih tau.
Oleh karena itulah,
negara telah membuat aturan aturan mengenai cyber crime karena melihat
perkembangan pada masa sekarang yang sebagian besar kegiatan di sektor apapun
telah tersentuh oleh teknologi, terutama teknologi komputer.
Meskipun Undang-Undang
Informasi Teknologi Elektronik belum mengatur permasalahan ini secara
terperinci, namun untuk sementara dapat dijadikan sebagai landasan hukum
apabila terjadi kasus perusakan situs di Indonesia. Maka sebaiknya kita
mempersiapkan diri untuk menjalaninya.
Referensi :
[1]
http://yosipratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-kejahatan-cybercrime.html
[2]
http://cumiyu21.blogspot.com/2012/11/makalah-cybercrime.html
[3]
http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html
[4]
http://arifsuyo.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-cyber-crime.html
[5]
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar