judul

SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MEMBACA BLOG KU :)

Sabtu, 13 Desember 2014

tugas etika profesi ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE

ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE
A.      Cakupan Etika Bisnis di Bidang TI
Kegiatan bisnis yang makin merenbak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktis bisnis yang baik, yang etis, juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negera di dunia.
Richard T. De George (1986), di dalam buku Business Ethic memberikan 4 macam kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai cakupan etika bisnis.
1.      Penerapan prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis.
2.      Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan ”meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai atau tidak secara individu dapat diterapkan pada orhanisasi atau perusahaan bisnis.
3.      Bidang penelaah etika bisnis yang menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
4.      Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluah lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering di abaikan. Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang ”berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara meterial saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat di dalamnya. Etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting adalah menggugah kesadaran tentang dimensi etis dari kegiatan bisnis dan menajemen, etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang ”kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang-orang yang menjalankan usahanya dengan licik.
B.      Prinsip-prinsip Etika Bisnis

1.      Prinsip kejujuran
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah :
·         Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang di jual atau ditawarkan tersebut.
·         Kejujuran dalam kegiatan perusahaan menyangkut hubungan kerja antar pemimpin dengan pekerja.
·         Kejujuran dalam melakukan perjanjian-perjanjian baik perjanjian kontrak, jual-beli maupun perjanjian-perjanjian yang lain.
2.      Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non malefience) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain.
3.      Pprinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya.
4.      Prinsip hormat pada diri sendiri
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakaukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan didirinya sendiri sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.


C.      Contoh Etika Bisnis Bidang TI
1.      Etika deskriptif
Adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang bernialai. Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan realiatas yang membudaya serta dikkaitkan dengan kondisi tertentu memnungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.


2.      Etika normative
Adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normative merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau nroma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.


D.     Contoh Etika Bisnis Bidang E-Commerce
Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT dengan aman.

E.      Tantangan Umum yang di Hadapi Masa Kini
1.      Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat, misalnya windows xp menjadi windows 7
2.      Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi adany apersaingan yang tidak sehat
3.      tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi, pengendalian diri dan pengembangan sikap yang tidak merugikan, tidak semata-mata mencari untung pribadi,
4.      tantangan pengembangan sumber daya manusia, sumber daya yang terbatas perlu diperdayakan dan dikembangkan sesuai dengan yang ada dalam masyarakat dan teknologi yang selalu berubah

F.       Hukum E-Commerce
1.      Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data message
2.      Pengakuan tanda tangan digital
3.      Adanya pengakuan atas orosinalitas data message
4.      Data message dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evenditial weight)
5.      Pengakuan atas dokumentasi dalam data message

G.     Contoh Trend E-Commerce Masa Kini
Contohnya : Transaksi Bisnis lebih praktis dengan dukungan mobile e-banking
Layanan e-banking saat ini semakin memudahkan penggunanya. Kini hampir setiap bank menyediakan layanan mobile yang dirancang untuk mendukung nasabah bertransaksi dengan lebih mudah, cepat dan praktis. Dengan adanya aplikasi perbankan yang mobile, maka nasabah tidak perlu antri lama di ATM ataupun melalui teller. Transaksi transfer, pembayaran maupun pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi mobile yang telah ter-install di smartphone milik nasabah.
Menu-menu pada aplikasi mobile banking bukan saja memudahkan nasabah bertransaksi, namun juga aplikasi ini dapat menyimpan berbagai record transaksi rutin mulai dari transfer antar rekening, transfer antar bank, pembayaran tagihan rutin dan pembelian pulsa isi ulang.
Dunia bisnis adalah ddunia yang dinamis. Dikatakan dinamis karena ia harus mengikuti perkembangan dan trend jama. Demikian pula halnya ketika internet dan smartphone sudah menjadi bagian dari kehidupan setiap orang, maka bisnis pun harus menyesuaikan dengan keadaan itu.
E-commerce adalah trend bisnis masa kini. Orang-orang berbelanja produk yang dibutuhkannya hanya dengan satu sentuhan pada smartphone miliknya. Mereka tidak perlu dating ke toko, dan bahkan mereka pun tidak perlu mengeluarkan uang di dompetnya. Aplikasi mobil yang ter-install di dalam smartphone miliknya semakin memudahkan mereka dalam berbelanja.
Jika anda memiliki bisnis, saya rasa aplikasi mobile banking wajib untuk terinstall di smartphone anda. Aplikasi mobile untuk smartphone dan tablet dapat di-download melalui App Store, Google Play Store atau BlackBerry App World.


Referensi :
[1]   http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/11/06/etika-bisnis-dan-e-commerce/
[2]   http://yusepsugianto.wordpress.com/category/e-commerce/
[3]   http://cybercomunite.blogspot.com/2013/05/contoh-etika-profesi-it.html
[4]   https://andisiandi.wordpress.com/2013/01/22/etika-bisnis-dan-profesionalisme-di-bidang-teknologi-informatika/

[5]   http://etikaprofesidanpengembangandiri.blogspot.com/2010/06/etika-bisnis-dan-e-commerce.html

makalah kejahatan cybercrime

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben. David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum pidana, harus ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Sebutkan macam-macam kejahatan di internet (Cybercrime) ?
2.      Bagaimana tinjauan hukum nya tentang kasus kejahatan di dinternet (cybercrime) ?
3.      Bagaimana cara kita untuk mencegah kejahatan di internet (cybercrime) ?

1.3  Tujuan
1.      Adanya sikap kewaspadaan terhadap kejahatan di internet
2.      Menjadikan hikmah bagi pengguna komputer agar dapat beretika dalam memanfaatkan teknologi informasi
3.      Untuk menambah wawasan tentang Cybercrime
4.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar dapat menggunakan ilmu yang di dapat untuk kegiatan yang positif






























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kejahatan di Internet
Kejahatan di internet (Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan .
Jenis-jenis kejahatan internet (Cybercrime) berdasarkan aktivitasnya antara lain :
a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan tidak dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai cotoh nya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan ( computer network system ) pihak sasaran
e.       Cyber Sabotase and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
f.       Offense Against Intellectual Property
Kejahtan ini ditujukan terhadap ha katas kekayaan intelektual yang dimiliki ihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dengan orang lain dan sebagainya
g.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapat akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara hacker dan cracker sendrii identic dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga da nada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia
i.        Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan credit card orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil
2.2 Tinjauan Hukum Tentang Kasus Cybercrime
      Penegakan hukum tentang Cybercrime terutama di Indonesia sangatlah penting. Penegak hukum tidak hanya di tuntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seorang bahkan kelompok masyarakat yang di duga melakukan kejahatan.
      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring CyberCrime , khusus nya jenis Cybercrime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain :
a.       Pasal 167 KUHP
b.      Pasal 406 ayat (1) KUHP
c.       Pasal 282 KUHP
d.      Pasal 378 KUHP
e.       Pasal 112 KUHP
f.       Pasal 362 KUHP
g.      Pasal 372 KUHP
      Selain KUHP ada pila UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi di dalamnya terbukti mengencam para pengguna internet. Sejak di tetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 april 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasakan pemantuan yang telah aliansi lakukan paling tidak ada 4 orang yang di panggil polisi dan menjadi tersangka karena di duga melakukan tindak pidana yang di atur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang di tudud melakukan penghinaan terkait dengan muatan penghiaan di internet.
      Orang-orang  yang di tuduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda I miliar rupiah.

2.3 Cara Mencegah Cybercrime
Beberapa  langkah penting yang harus dilakukan untuk menanggulani Cybercrime :
a.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar nasional
c.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime
d.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
e.       Harus ada aturan khusus mengenai Cybercrime












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bedasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak  negatif  perkembangan aplikasi internet, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kajahatan ini juga karna uang dan juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul karna ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangakaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana pelaku tidak tampak secara fisik.

Saran
Cyber crime merupakan kejahatan jenis baru yang belum lama ini sering terjadi dan menimpa kita. Untuk itu kita harus berhati hati karena apabila kita menjadi korban kejahatan ini, kerugiannya memang tidak berbentuk nyata, tapi kerugian moril dan harga diri lebih dirasakan, dan itu sangat tidak mengenakkan dimana kita tak bisa membalasnya. Seolah olah ada dunia baru yang telah tercipta (yang dinamakan Dunia Maya) dimana kita sebagai korban tidak tahu apa apa tentang dunia tersebut, sehingga bisa dipermainkan seenaknya oleh orang yang lebih tau.
Oleh karena itulah, negara telah membuat aturan aturan mengenai cyber crime karena melihat perkembangan pada masa sekarang yang sebagian besar kegiatan di sektor apapun telah tersentuh oleh teknologi, terutama teknologi komputer.
Meskipun Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik belum mengatur permasalahan ini secara terperinci, namun untuk sementara dapat dijadikan sebagai landasan hukum apabila terjadi kasus perusakan situs di Indonesia. Maka sebaiknya kita mempersiapkan diri untuk menjalaninya.






Referensi :
[1]    http://yosipratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-kejahatan-cybercrime.html
[2]    http://cumiyu21.blogspot.com/2012/11/makalah-cybercrime.html
[3]    http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html
[4]    http://arifsuyo.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-cyber-crime.html

[5]    http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html

Makalah Metode pengembangan perangkat lunak

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Saat ini mulai muncul metodologi-metodologi  pengembangan perangkat lunak yang cukup baik. Setelah sebelumnya mengalami kegagalan pada pengembangan sistem perangkat lunak, kegagalan ini disebabkan karna tidak tersedianya teknik pengembangan perangkat lunak yang baik.
Pengembangan perangkat lunak dapat di artikan menyusun suatu sistem yang baru untuk menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau  memperbaiki sistem yang telah ada.
Dalam rekayasa perangkat lunak,  metodologi pengembangan perangkat lunak atau metodologi pengembangan sistem merupakan metode yang memberikan teknik untuk membangun perangkat lunak . metode-metode itu menyangkut serangkaian tugas yang luas yang menyangkut analisis kebutuhan, kontruksi program, desain, pengujian, dan pemeliharaan [1].
 Banyak ragam kerangka kerja yang telah di kembangkan selama ini, yang masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahan sendiri-sendiri.
Suatu metodologi pengembangan sistem tidak cocok untuk digunakan untuk semua proyek. Masing-masing metodologi mungkin cocok di terapkan untuk suatu proyek tertentu.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan metodologi perangkat lunak ?
2.      Bagaimana proses pengembangan perangkat lunak ?
3.      Apa saja metode pengembangan perangkat lunak  ?

1.3  Tujuan
untuk mengetahui kelemahan dan keunggulan dari pengembangan metode perangkat lunak yang di gunakan.




 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian  metodologi perangkat lunak
Metode-metode rekayasa perangkat lunak merupakan metode yang memberikan teknik untuk membangun perangkat lunak . metode-metode itu menyangkut serangkaian tugas yang luas yang menyangkut analisis kebutuhan, kontruksi program, desain, pengujian, dan pemeliharaan bedasarkan buku  Roger S. Pressman (2002) yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak.
           
2.2 Proses pengembangan perangkat lunak
Menurut Roger S. Pressman (2002) yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak. Proses pengembangan perangkat lunak adalah perekat yang menjaga bentangan-bentangan teknologi secara bersama-sama dan memungkinkan perkembangan perangkat lunak komputer yang tepat waktu dan rasional.
Fase pengembangan perangkat lunak menurut Roger S. Pressman (2002) dalam bukunya yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak:
1.      Fase Definisi (Definition Phase ) dimana pada definisi ini pengembang perangkat lunak mengidentifikasi informasi apa yang akan diproses, fungsi dan unjuk kerja apa yang akan di butuhkan , tingkah laku sistem seperti apa yang akan diharapkan, interface apa yang akan di bangun, batasan desain apa yang ada, dan kriteria validasi apa yang akan di butuhkan untuk mengidentifikasikan sistem yang sukses.
2.      Fase Pengembangan (Development Phase) dimana selama masa perkembangan perangkat lunak, teknisi harus mendefinisikan bagaimana data dikonstruksikan, bagaimana fungsi-fungsi diimplementasikan sebagai sebuah arsiktektur perangakt lunak, bagaimana detail prosedur akan diimplementasikan, bagaimana interface ditandai (dikarakterisasi), bagaimana rancangan akan di terjemahkan ke dalam bahasa pemrograman (atau bahasa non procedural), serta bagaimana pengujian akan dilakukan.
3.      Fase Pemeliharaan (Maintenance Phase) berhubungan dengan koreksi kesalahan, penyesuaian yang di butuhkan ketika lingkungan perangkat lunak berkembang, serta perubahan sehubungan dengan perkembangan yang disebabkan oleh perubahan kebutuhan pelanggan.

2.3 Metode pengembangan perangkat lunak
1.      Model RAD (Rapid Aplication Development )
menurut Roger S. Pressman (2002) yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak. Rapid Aplication Development (RAD) adalah sebuah model proses perkembangan perangkat lunak sekuensial linier yang menekankan siklus perkembangan yang sangat pendek ( kira- kira 60-90 hari ). Model RAD ini meruoakan sebuah adaptasi “ kecepatan tinggi” dari model sekuensial linier dimana perkembangan dicapai dengan menggunakan pendekatan konstruksi berbasis komponen.
Tahapan-tahapan dalam RAD menurut Roger S. Pressman (2002) yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak :
·         Business modeling
Aliran informasi diantara fungsi-fungsi bisnis di modelkan dengan suatu cara untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut :
 informasi apa yang mengendalikan proses bisnis?
 informasi apa yang di munculkan?
 Siapa yang memunculkannya?
 Kemana informasi itu pergi?
 Siapa yang memprosesnya?
·         Data modeling
Aliran informasi yang di definisikan sebagai bagian dari fase business modeling di saring ke dalam serangkaian objek data yang di butuhkan untuk menompang bisnis tersebut. Karakteristik masing-masing objek di dentifinisikan dan hubungan antar objek-objek tersebut di definisikan
·         Proses modeling
Aliran informasi yang di definisikan di dalam fase data modeling di transformasikan untuk mencapai aliran informasi yang perlu di bagi implementsi sebuah fungsi bisnis. Gambaran pemrosesan di ciptakan untuk menambah, memodofikasi, menghapus, atau mendapatkan kembali sebuah objek data
·         Application generation
RAD mengasumsikan pemakaian teknik genarasi ke-4.selain menciptakan perangkat lunak dengan menggunakan bahasa pemrograman generasi ke-3 yang konversional, rad lebih banyak memproses kerja untuk memakai lagi komponen program yang ada (pada saat memungkinkan) atau menciptakan komponen yang bisa di pakai lagi(bila perlu). Pada semua kasus, alat bantu otomatis dipakai untuk memfasilitasi konstruksi perangkat lunak
·         Testing dan turnover
Karena proses RAD menekankan pada pemakaian kembali, banyak komponen program telah di uji. Hal ini mengurangi keseluruhan waktu pengujian. Tetapi komponen baru harus di uji dan semua interface harus di latih secara penuh.

Kelemahan model RAD menurut Roger S. Pressman (2002) yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak :
1)      Bagi proyek yang besar tetapi bersekala RAD memerlukan sumber daya manusia yang memadai untu kmenciptakan jumlah tim rad yang baik
2)      RAD menuntut pengembang dan pelanggan memiliki komitmen di dalam aktivitas rakit file yang di perlukan untuk melengkapi sebuah system di dalam kerangka waktu yang sangat di perpendek. Jika komitmen tersebut tidak ada dari tiap konstituen, proyek RAD akan gagal

Kelebihan model RAD menurut Roger S. Pressman (2002) yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak :
Merupakan sebuah adaptasi kecepatan tinggi dari model sekuensial linier dimana perkembangan cepat di capai dengan menggunakan pendekatan kostruksi berbasis komponen.

1.      Model Spiral
Model spiral pada awalnya di usulkan oleh boehm, adalah model proses perangkat lunak evolusioner yang merangkai sifat iteratife dari prototype dengan cara control dan aspek sistematis model sequensial linier. Di dalam model spiral, perangkat lunak dikembangkan di dalam suatu deretan pertambahan, Menurut Roger S. Pressman (2002) dalam bukunya yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak. Gambar model spiral dapat dilihat pada gambar berikut.

Tahapan-tahapan model spiral menurut Roger S. Pressman (2002) yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak  :

·         Komunikasi pelanggan
Yaitu tugas-tugas untuk membangun komunikasi antar pelanggan dan kebutuhan-kebutuhan yang di inginkan oleh pelanggan
·         Perencanaan
Yaitu tugas-tugas yang dibutuhkan untuk mendefinisikan sumber daya, ketepatan waktu, dan proyek informasi lain yang berhubungan
·         Analisis resiko
Yaitu tugas-tugas yang di butuhkan untuk menaksir resiko manajemen dan teknis
·         Perekayasaan
Tugas-tugas yang dibutuhkan untuk membangun satu atau lebih representasi dari aplikasi tersebut
·         Konstruksi dan peluncuran
Tugas-tugas yang dibutuhkan untuk mengkontruksi , menguji, memasang (install) dan memberikan pelayanan kepada pemakai (contohnya pelatihan dan dokumentasi)



·         Evaluasi pelanggan
Tugas-tugas yang di butuhkan untuk memperoleh umpan balik dari pelanggan dengan didasarkan pada evaluasi representasi perangakat lunak, yang dibuat selama masa perekayasaan, dan diimplementasikan selama masa pemasangan

Kelemahan model Spiral :
1)      Model spiral memerlukan keahlian penaksiran resiko yang masuk akal, dan sangat bertumpu pada keahlian ini untuk mencapai keberhasilan
2)      Model spiral membutuhkan waktu bertahun-tahun samapai kehandalan paradigm baru yang penting ini bisa di pertimbangkan dengan kepastian absolute.

            Kelebihan model spiral :
1)      Tidak seperti model klasik yang berakhir pada saat perangkat lunak sudah di sampaikan, model spiral bisa di sesuaikan agar perangkat lunak computer bisa dipakai selama hidup perangkat lunak computer.
2)      Model spiral menggunakan prototype sebagai mekanisme pengurangan resiko









BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Metode-metode rekayasa perangkat lunak merupakan metode yang memberikan teknik untuk membangun perangkat lunak . metode-metode itu menyangkut serangkaian tugas yang luas yang menyangkut analisis kebutuhan, kontruksi program, desain, pengujian, dan pemeliharaan bedasarkan buku  Roger S. Pressman (2002) yang berjudul Rekayasa Perangkat Lunak.
Proses pengembangan perangkat lunak adalah perekat yang menjaga bentangan-bentangan teknologi secara bersama-sama dan memungkinkan perkembangan perangkat lunak komputer yang tepat waktu dan rasional. Dapat mengetahui metode-metode pengembangan perangakat lunak berdasarkan kelebihan dan kekurangan nya.









Referensi
Pressman S. Roger.2002.Rekayasa Perangakat Lunak.yogyakarta:penerbit Andi