judul

SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MEMBACA BLOG KU :)

Sabtu, 13 Desember 2014

TUGAS 08 ORKOM

1.       Jelaskan fungsi  I/O dan berikan contoh port-port  I/Odalam komputer ?
Jawab :
Ø  Fungsi I/O  menurut [1]
Fungsi I/O dalam menjalankan tugas bagi modul I/O dapat dibagi menjadi beberapa kategori , yaitu :
a.       Control and Timing (kontrol dan pewaktuan)
kontrol dan pewaktuan  merupakan hal yang penting untuk mensikronkan kerja masing-masing komponen penyusun komputer.
b.      Cpu Communication ( komunikasi Cpu)
Fungsi  komonunikasi  cpu dan modul I/O meliputi proses-proses :
·         Command decoding, yaitu modul I/O menerima perintah-perintah dari cpu yang dikirimkan sebagai sinyal bagi bus control
·         Data, pertukaran data antara cpu dan modul I/O melalui bus data
·         Status reporting, yaitu pelaporan kondisi status modul I/O maupun perangkat peripheral, umumnya berupa status kondisi busy atau ready. Juga status bermacam-macam kondisi kesalahan (error)
·         Address recognition, bahwa peralatan atau komponen penyusun komputer dapat dihubungi atau di panggil maka memiliki alamat yang unik, begitu pula pada perangkat peripheral, sehingga setiap modul I/O harus mengetahui peripheral yang dikontrolnya.
c.       Device Communication (komunikasi  perangkat eksternal)
Modul I/O berfungsi sebagai media komunikasi dari device eksternal menuju CPU. Meneruskan perintah/command dari cpu ke device, meneruskan status dari device ke cpu, dan meneruskan data dari device ke cpu.
d.      Data Buffering (pem-bufferan data)
Tujuan utama buffering adalah mendapatkan penyesuaian data sehubungan perbedaan laju transfer data dari perangkat peripheral dengan kecepatan pengolahan pada CPU. Umumnya laju transfer data dari perangkat peripheral lebih lambat dari kecepatan cpu maupun media penyimpanan.
e.      Eror Connection ( Deteksi Kesalahan )
Apabila pada perangkat peripheral terdapat masalah sehingga proses tidak dapat dijalankan, maka modul I/O akan melaporkan kesalahan tersebut. Missal informasi kesalahan pada peripheral printer seperti : kertas tergulung, tinta habis, kertas habis,dan lain-lain. Teknik yang umum untuk mendeteksi kesalhan adalah penggunaan bit parisitas.

Ø  Contoh port-port dalam komputer menurut [2]
a.       Port parallel
Yaitu port yang mempunyai kemampuan transfer data dengan kecepatan standar parallel port 200 kb/s. hardware yang dapat digunakan dalam port ini adalah printer,scanner.
b.      Port serial (COM1 dan COM2)
Yaitu port yang mempunyai kemampuan transfer data dengan kecepatan lebih rendah disbanding jenis port parallel. Kabel connector untuk COM1 adalah 9pin dan untuk COM 2 25 pin.
c.       Port PS/2
Port ini umumnya digunakan untuk menghubungkan keyboard dan mouse.
d.      Port USB
USB (Universal Serial Bus ) merupakan port serial universal bagi peralatan yang bekerja dengan transmisi data serial. Contoh peralatan yang menggunakan USB port adalah flashdisk, keyboard USB, dan hardware lain yang menggunkan USB sebagai konektornya.
e.      Port VGA
Merupakan port yang langsung berhubungan dengan monitor. Port VGA di dapatkan dari pemasangan VGA card.
f.        Port Audio
Merupakan port yang berhubungan langsung dengan peralatan audio seperti tape, radio, speaker, dan lain-lain.
g.       Port LAN
Port yang digunakan untuk komunikai antar komputer, sehingga komputer dapat saling berbagi informasi dengan komputer lainnya.


2.       Jelaskan dikembangkannya system operasi dan berikan contoh system operasi yang sering anda gunakan ?
Jawab :
Ø  Pengembangan System Operasi menurut [3]
v  perlunya dikembangkan sistem
Dalam pengembangan suatu sistem, merupakan penyusunan sistem yang baru untuk menggantikan sistem yang lama. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembaharuan sistem yaitu :
a.       Adanya permasalahan yang ditimbulkan oleh sistem lama seperti, sistem lama tidak dapat beroperasi sesuai dengan yang diharapkan dan pertumbuhan organisasi yangmenyebabkan penyusunan sistem yang baru.
b.      Untuk meraih kesempatan-kesempatan ( opportunities)
Dengan mengembangjan sistem kita dapat mempromosikan usaha-usaha kita di internet dan meraih kesempatan untuk meningkatkan pelanggan.
c.       Adanya intruksi-intruksi (directives)
Sistem harus dikembangkan karena  adanya intruksi-intruksi  dari pemerintah. Misalnya, tentang peraturan pemerintah.
v  Tujuan Pengembangan Sistem
a.       Memecahkan permasalahan-permasalahan
b.      Meraih kesempatan-kesempatan
c.       Memenuhi intruksi yang diberikan
v  Harapan Setelah Pengembangan Sistem Baru
a.       Performance (kinerja) : peningkatan kinerja sistem yang baru menjadi lebih efektif
b.      Information : peningkatan kualitas informasi yang di dapatkan
c.       Efisiensi : peningkatan terhadap efisiensi operasi
d.      Servis (pelayanan) : peningkatan terhadap pelayanan yang di berikan oleh sistem
v  Prinsip Pengembangan Sistem
a.       sistem untuk manajemen
b.      investasi modal yang besar
c.       sistem yang dikembangkan memerlukan orang yang terdidik
d.      tahapan kerja dan tugas-tugas yang harus dilakukan dalam proses pengembangan sistem
e.      proses pengembangna sistem tidak harus urut
f.        jangan takut membatallkan proyek
g.       dokumentasi harus ada dan pedoman dalam pengembangan sistem

Ø  Contoh system operasi yang sering digunakan yaitu windows

3.       Berikan penjelasan kelebihan dan kekurangan yang anda gunakan ?
Jawab :
Ø  Kelebihan system operasi windows menurut [4]
a.       Pengguna bisa menjalankan lebih dari satu aplikasi pada saat yang bersamaan
b.      Pengguna bisa membuka lebih dari satu aplikasi pada saat yang bersamaan
c.       Pengguna bisa sharing aplikasi dari data aplikasi yang lain dengan mudah
d.      Terdapat banyak aplikasi yang kompatibel dengan windows
e.      And user artinya orang yang awam tentangkomputer bisa menjalankannya
f.        Banyak di dukung oleh vendor hardware dan software
g.       Digunakna oleh mayoritas pengguna komputer di dunia


Ø  Kekurangan system operasi windows  menurut [4]
a.       Menyebabkan ketergantungan pengguna produk Microsoft
b.      Space hardisk yang dibutuhkan besar
c.       Sistem security yang lemah dan mudah dijebol oleh para hackers
d.      Membutuhkan memori fisik besar
e.      Membutuhkan kecepatan prosesor tinggi
f.        Harga licensi yang mahal
g.       Membutuhkan perawatan yang terus menerus dan prosedur yang sesuai dengan panduan yang ada saat menggunakannya





Refensi

[1]     http://next-timexxxx.blogspot.com/2011/12/sistem-input-output.html
[2]    http://www.pintarkomputer.com/2014/04/pengertian-dan-macam-macam-port-io.html
[3]    http://armandjexo.blogspot.com/2012/10/tujuan-umum-pengembangan-sistem.htmlgikylo
[4]    http://ict.unm.ac.id/artikel-it/tutorial/97-linux/421-kelebihan-kelemahan-sistem-operasi-windows,-linux-dan-mac.html


tugas etika profesi ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE

ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE
A.      Cakupan Etika Bisnis di Bidang TI
Kegiatan bisnis yang makin merenbak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktis bisnis yang baik, yang etis, juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negera di dunia.
Richard T. De George (1986), di dalam buku Business Ethic memberikan 4 macam kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai cakupan etika bisnis.
1.      Penerapan prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis.
2.      Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan ”meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai atau tidak secara individu dapat diterapkan pada orhanisasi atau perusahaan bisnis.
3.      Bidang penelaah etika bisnis yang menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
4.      Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluah lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering di abaikan. Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang ”berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara meterial saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat di dalamnya. Etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting adalah menggugah kesadaran tentang dimensi etis dari kegiatan bisnis dan menajemen, etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang ”kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang-orang yang menjalankan usahanya dengan licik.
B.      Prinsip-prinsip Etika Bisnis

1.      Prinsip kejujuran
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah :
·         Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang di jual atau ditawarkan tersebut.
·         Kejujuran dalam kegiatan perusahaan menyangkut hubungan kerja antar pemimpin dengan pekerja.
·         Kejujuran dalam melakukan perjanjian-perjanjian baik perjanjian kontrak, jual-beli maupun perjanjian-perjanjian yang lain.
2.      Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non malefience) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain.
3.      Pprinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya.
4.      Prinsip hormat pada diri sendiri
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakaukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan didirinya sendiri sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.


C.      Contoh Etika Bisnis Bidang TI
1.      Etika deskriptif
Adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang bernialai. Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan realiatas yang membudaya serta dikkaitkan dengan kondisi tertentu memnungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.


2.      Etika normative
Adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normative merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau nroma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.


D.     Contoh Etika Bisnis Bidang E-Commerce
Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT dengan aman.

E.      Tantangan Umum yang di Hadapi Masa Kini
1.      Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat, misalnya windows xp menjadi windows 7
2.      Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi adany apersaingan yang tidak sehat
3.      tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi, pengendalian diri dan pengembangan sikap yang tidak merugikan, tidak semata-mata mencari untung pribadi,
4.      tantangan pengembangan sumber daya manusia, sumber daya yang terbatas perlu diperdayakan dan dikembangkan sesuai dengan yang ada dalam masyarakat dan teknologi yang selalu berubah

F.       Hukum E-Commerce
1.      Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data message
2.      Pengakuan tanda tangan digital
3.      Adanya pengakuan atas orosinalitas data message
4.      Data message dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evenditial weight)
5.      Pengakuan atas dokumentasi dalam data message

G.     Contoh Trend E-Commerce Masa Kini
Contohnya : Transaksi Bisnis lebih praktis dengan dukungan mobile e-banking
Layanan e-banking saat ini semakin memudahkan penggunanya. Kini hampir setiap bank menyediakan layanan mobile yang dirancang untuk mendukung nasabah bertransaksi dengan lebih mudah, cepat dan praktis. Dengan adanya aplikasi perbankan yang mobile, maka nasabah tidak perlu antri lama di ATM ataupun melalui teller. Transaksi transfer, pembayaran maupun pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi mobile yang telah ter-install di smartphone milik nasabah.
Menu-menu pada aplikasi mobile banking bukan saja memudahkan nasabah bertransaksi, namun juga aplikasi ini dapat menyimpan berbagai record transaksi rutin mulai dari transfer antar rekening, transfer antar bank, pembayaran tagihan rutin dan pembelian pulsa isi ulang.
Dunia bisnis adalah ddunia yang dinamis. Dikatakan dinamis karena ia harus mengikuti perkembangan dan trend jama. Demikian pula halnya ketika internet dan smartphone sudah menjadi bagian dari kehidupan setiap orang, maka bisnis pun harus menyesuaikan dengan keadaan itu.
E-commerce adalah trend bisnis masa kini. Orang-orang berbelanja produk yang dibutuhkannya hanya dengan satu sentuhan pada smartphone miliknya. Mereka tidak perlu dating ke toko, dan bahkan mereka pun tidak perlu mengeluarkan uang di dompetnya. Aplikasi mobil yang ter-install di dalam smartphone miliknya semakin memudahkan mereka dalam berbelanja.
Jika anda memiliki bisnis, saya rasa aplikasi mobile banking wajib untuk terinstall di smartphone anda. Aplikasi mobile untuk smartphone dan tablet dapat di-download melalui App Store, Google Play Store atau BlackBerry App World.


Referensi :
[1]   http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/11/06/etika-bisnis-dan-e-commerce/
[2]   http://yusepsugianto.wordpress.com/category/e-commerce/
[3]   http://cybercomunite.blogspot.com/2013/05/contoh-etika-profesi-it.html
[4]   https://andisiandi.wordpress.com/2013/01/22/etika-bisnis-dan-profesionalisme-di-bidang-teknologi-informatika/

[5]   http://etikaprofesidanpengembangandiri.blogspot.com/2010/06/etika-bisnis-dan-e-commerce.html

makalah kejahatan cybercrime

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben. David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum pidana, harus ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Sebutkan macam-macam kejahatan di internet (Cybercrime) ?
2.      Bagaimana tinjauan hukum nya tentang kasus kejahatan di dinternet (cybercrime) ?
3.      Bagaimana cara kita untuk mencegah kejahatan di internet (cybercrime) ?

1.3  Tujuan
1.      Adanya sikap kewaspadaan terhadap kejahatan di internet
2.      Menjadikan hikmah bagi pengguna komputer agar dapat beretika dalam memanfaatkan teknologi informasi
3.      Untuk menambah wawasan tentang Cybercrime
4.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar dapat menggunakan ilmu yang di dapat untuk kegiatan yang positif






























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kejahatan di Internet
Kejahatan di internet (Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan .
Jenis-jenis kejahatan internet (Cybercrime) berdasarkan aktivitasnya antara lain :
a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan tidak dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai cotoh nya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan ( computer network system ) pihak sasaran
e.       Cyber Sabotase and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
f.       Offense Against Intellectual Property
Kejahtan ini ditujukan terhadap ha katas kekayaan intelektual yang dimiliki ihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dengan orang lain dan sebagainya
g.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapat akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara hacker dan cracker sendrii identic dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga da nada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia
i.        Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan credit card orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil
2.2 Tinjauan Hukum Tentang Kasus Cybercrime
      Penegakan hukum tentang Cybercrime terutama di Indonesia sangatlah penting. Penegak hukum tidak hanya di tuntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seorang bahkan kelompok masyarakat yang di duga melakukan kejahatan.
      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring CyberCrime , khusus nya jenis Cybercrime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain :
a.       Pasal 167 KUHP
b.      Pasal 406 ayat (1) KUHP
c.       Pasal 282 KUHP
d.      Pasal 378 KUHP
e.       Pasal 112 KUHP
f.       Pasal 362 KUHP
g.      Pasal 372 KUHP
      Selain KUHP ada pila UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi di dalamnya terbukti mengencam para pengguna internet. Sejak di tetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 april 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasakan pemantuan yang telah aliansi lakukan paling tidak ada 4 orang yang di panggil polisi dan menjadi tersangka karena di duga melakukan tindak pidana yang di atur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang di tudud melakukan penghinaan terkait dengan muatan penghiaan di internet.
      Orang-orang  yang di tuduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda I miliar rupiah.

2.3 Cara Mencegah Cybercrime
Beberapa  langkah penting yang harus dilakukan untuk menanggulani Cybercrime :
a.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar nasional
c.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime
d.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
e.       Harus ada aturan khusus mengenai Cybercrime












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bedasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak  negatif  perkembangan aplikasi internet, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kajahatan ini juga karna uang dan juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul karna ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangakaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana pelaku tidak tampak secara fisik.

Saran
Cyber crime merupakan kejahatan jenis baru yang belum lama ini sering terjadi dan menimpa kita. Untuk itu kita harus berhati hati karena apabila kita menjadi korban kejahatan ini, kerugiannya memang tidak berbentuk nyata, tapi kerugian moril dan harga diri lebih dirasakan, dan itu sangat tidak mengenakkan dimana kita tak bisa membalasnya. Seolah olah ada dunia baru yang telah tercipta (yang dinamakan Dunia Maya) dimana kita sebagai korban tidak tahu apa apa tentang dunia tersebut, sehingga bisa dipermainkan seenaknya oleh orang yang lebih tau.
Oleh karena itulah, negara telah membuat aturan aturan mengenai cyber crime karena melihat perkembangan pada masa sekarang yang sebagian besar kegiatan di sektor apapun telah tersentuh oleh teknologi, terutama teknologi komputer.
Meskipun Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik belum mengatur permasalahan ini secara terperinci, namun untuk sementara dapat dijadikan sebagai landasan hukum apabila terjadi kasus perusakan situs di Indonesia. Maka sebaiknya kita mempersiapkan diri untuk menjalaninya.






Referensi :
[1]    http://yosipratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-kejahatan-cybercrime.html
[2]    http://cumiyu21.blogspot.com/2012/11/makalah-cybercrime.html
[3]    http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html
[4]    http://arifsuyo.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-cyber-crime.html

[5]    http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html