judul

SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MEMBACA BLOG KU :)

Sabtu, 13 Desember 2014

makalah kejahatan cybercrime

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben. David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum pidana, harus ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Sebutkan macam-macam kejahatan di internet (Cybercrime) ?
2.      Bagaimana tinjauan hukum nya tentang kasus kejahatan di dinternet (cybercrime) ?
3.      Bagaimana cara kita untuk mencegah kejahatan di internet (cybercrime) ?

1.3  Tujuan
1.      Adanya sikap kewaspadaan terhadap kejahatan di internet
2.      Menjadikan hikmah bagi pengguna komputer agar dapat beretika dalam memanfaatkan teknologi informasi
3.      Untuk menambah wawasan tentang Cybercrime
4.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar dapat menggunakan ilmu yang di dapat untuk kegiatan yang positif






























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kejahatan di Internet
Kejahatan di internet (Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan .
Jenis-jenis kejahatan internet (Cybercrime) berdasarkan aktivitasnya antara lain :
a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan tidak dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai cotoh nya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan ( computer network system ) pihak sasaran
e.       Cyber Sabotase and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
f.       Offense Against Intellectual Property
Kejahtan ini ditujukan terhadap ha katas kekayaan intelektual yang dimiliki ihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dengan orang lain dan sebagainya
g.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapat akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara hacker dan cracker sendrii identic dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga da nada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia
i.        Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan credit card orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil
2.2 Tinjauan Hukum Tentang Kasus Cybercrime
      Penegakan hukum tentang Cybercrime terutama di Indonesia sangatlah penting. Penegak hukum tidak hanya di tuntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seorang bahkan kelompok masyarakat yang di duga melakukan kejahatan.
      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring CyberCrime , khusus nya jenis Cybercrime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain :
a.       Pasal 167 KUHP
b.      Pasal 406 ayat (1) KUHP
c.       Pasal 282 KUHP
d.      Pasal 378 KUHP
e.       Pasal 112 KUHP
f.       Pasal 362 KUHP
g.      Pasal 372 KUHP
      Selain KUHP ada pila UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi di dalamnya terbukti mengencam para pengguna internet. Sejak di tetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 april 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasakan pemantuan yang telah aliansi lakukan paling tidak ada 4 orang yang di panggil polisi dan menjadi tersangka karena di duga melakukan tindak pidana yang di atur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang di tudud melakukan penghinaan terkait dengan muatan penghiaan di internet.
      Orang-orang  yang di tuduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda I miliar rupiah.

2.3 Cara Mencegah Cybercrime
Beberapa  langkah penting yang harus dilakukan untuk menanggulani Cybercrime :
a.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar nasional
c.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime
d.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
e.       Harus ada aturan khusus mengenai Cybercrime












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bedasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak  negatif  perkembangan aplikasi internet, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kajahatan ini juga karna uang dan juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul karna ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangakaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana pelaku tidak tampak secara fisik.

Saran
Cyber crime merupakan kejahatan jenis baru yang belum lama ini sering terjadi dan menimpa kita. Untuk itu kita harus berhati hati karena apabila kita menjadi korban kejahatan ini, kerugiannya memang tidak berbentuk nyata, tapi kerugian moril dan harga diri lebih dirasakan, dan itu sangat tidak mengenakkan dimana kita tak bisa membalasnya. Seolah olah ada dunia baru yang telah tercipta (yang dinamakan Dunia Maya) dimana kita sebagai korban tidak tahu apa apa tentang dunia tersebut, sehingga bisa dipermainkan seenaknya oleh orang yang lebih tau.
Oleh karena itulah, negara telah membuat aturan aturan mengenai cyber crime karena melihat perkembangan pada masa sekarang yang sebagian besar kegiatan di sektor apapun telah tersentuh oleh teknologi, terutama teknologi komputer.
Meskipun Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik belum mengatur permasalahan ini secara terperinci, namun untuk sementara dapat dijadikan sebagai landasan hukum apabila terjadi kasus perusakan situs di Indonesia. Maka sebaiknya kita mempersiapkan diri untuk menjalaninya.






Referensi :
[1]    http://yosipratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-kejahatan-cybercrime.html
[2]    http://cumiyu21.blogspot.com/2012/11/makalah-cybercrime.html
[3]    http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html
[4]    http://arifsuyo.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-cyber-crime.html

[5]    http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar